Jumat, 07 Juni 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2013/2014



DASAR : Surat Kepala Disdikpora kabupaten Cilacap Nomor 420/2028/01/14

Syarat-syarat Umum :
1.       Berusia setinggi-tingginya 18 Tahun pada awal tahun pelajaran ( 15 Juli 2013)
2.       Telah lulus dan memiliki STTB/Ijazah SD/MI/Program Paket A.
3.       Telah lulus dengan memiliki STL/SKHUS/SKHUN
4.       Memiliki Daftar Nilai Ujian atau Daftar Nilai Ujian Nasional/Surat Tanda Lulus Program Paket A.
5.       Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan/Desa.

Waktu Pendaftaran dan Time Skedule :
6.       Pendaftaran                                                            : 10 – 27 Juni 2013
7.       Analisis dan Penyusunan Peringkat               : 1 Juli 2013
8.       Pengesahan                                                            : 2 Juli 2013
9.       Pengumuman                                                        : 3 Juli 2013
10.   Daftar Ulang                                                            : 4 – 5 Juli 2013
11.   Hari-hari pertama masuk                                   : 15, 16, 17 Juli 2013
12.   Laporan PPDB dan MOPDB                               : 22 Juli  2013
                       
........................................
Seleksi Calon Peserta Didik Kelas VII SMP :
1.       Seleksi calon peserta didik SMP menggunakan peringkat Nilai Ujian Akhir nasional yang berasal dari Ijazah/SKHUN, serta nilai penghargaan atas prestasi akademik dan non akademik dengan mengutamakan pilihan pertama.
2.       Penyusunan peringkat berdasarkan 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Matematika, IPA, Bahasa Indonesia yang diambilkan dari nilai Ujian Nasional (UN)
3.       Apabila terdapat peringkat yang sama, maka yang diperhatikan berturut-turut adalah sbb:
a.       Jarak tempat tinggal ke sekolah (yang lebih dekat diutamakan)
b.      Nilai tertinggi sesuai urutan mata pelajaran : Matematika, IPA, Bahasa Indonesia
c.       Usia siswa (yang lebih tua diutamakan)
4.       Prestasi Akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan. Penghargaan terhadap prestasi akademik dan non akademik diatur sbb:

No.
Tingkat Kejuaraan
Prestasi dan Bentuk Penghargaan
Juara I
Juara II
Juara III
1.
Nasional
Bebas Memilih
Bebas Memilih
Bebas Memilih
2.
Provinsi
Bebas Memilih
Bebas Memilih
Bebas Memilih
3.
Kabupaten
4*
3*
2*
4.
Kecamatan
1*
0,75*
0,5*
*) Tambahan Nilai

Penjelasan :
Prestasi di kejuaraan tingkat internasional dihargai sama dengan juara I Nasional. Tambahan bonus nilai hanya diambil dari prestasi yang tertinggi dan prestasi yang diperoleh, bukan jumlah seluruh prestasi.
Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diraih 5 (lima) tahun terakhir ( 2008 s.d. 2013)
Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau lembaga yang berkompeten di bidang pendidikan. Piagam penghargaan dilegalisir oleh instansi yang relevan/terkait dansecara berjenjang ( misalnya Dinas Pendidikan Provinsi, Disdikpora Kabupaten, UPT Disdikpora Kecamatan )
Untuk kejuaraan yang bersifat beregu, maka masing-masing anggota regu mendapatkan tambahan nilai sesuai ketentuan berikut :

Tingkat Kejuaraan Lomba Beregu
Tambahan Nilai
Tingkat Kecamatan

Juara I
0,75
Juara II
0,50
Juara III
0,25
Tingkat Kabupaten

Juara I
2,0
Juara II
1,5
Juara III
1,0
Tingkat Provinsi

Juara I
4,0
Juara II
3,0
Juara III
2,5


5.       Seleksi calon peserta didik SMP Luar Biasa diatur secara khusus.

Tidak ada komentar: