DASAR : Surat
Kepala Disdikpora kabupaten Cilacap Nomor 420/2028/01/14
Syarat-syarat
Umum :
1.
Berusia
setinggi-tingginya 18 Tahun pada awal tahun pelajaran ( 15 Juli 2013)
2.
Telah
lulus dan memiliki STTB/Ijazah SD/MI/Program Paket A.
3.
Telah
lulus dengan memiliki STL/SKHUS/SKHUN
4.
Memiliki
Daftar Nilai Ujian atau Daftar Nilai Ujian Nasional/Surat Tanda Lulus Program
Paket A.
5.
Memiliki
Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan/Desa.
Waktu Pendaftaran
dan Time Skedule :
6.
Pendaftaran : 10 – 27 Juni 2013
7.
Analisis
dan Penyusunan Peringkat : 1
Juli 2013
8.
Pengesahan :
2 Juli 2013
9.
Pengumuman :
3 Juli 2013
10.
Daftar
Ulang :
4 – 5 Juli 2013
11.
Hari-hari
pertama masuk :
15, 16, 17 Juli 2013
12.
Laporan
PPDB dan MOPDB :
22 Juli 2013
........................................
Seleksi Calon Peserta Didik Kelas VII SMP :
1.
Seleksi
calon peserta didik SMP menggunakan peringkat Nilai Ujian Akhir nasional yang
berasal dari Ijazah/SKHUN, serta nilai penghargaan atas prestasi akademik dan
non akademik dengan mengutamakan pilihan pertama.
2.
Penyusunan
peringkat berdasarkan 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Matematika, IPA, Bahasa
Indonesia yang diambilkan dari nilai Ujian Nasional (UN)
3.
Apabila
terdapat peringkat yang sama, maka yang diperhatikan berturut-turut adalah sbb:
a.
Jarak
tempat tinggal ke sekolah (yang lebih dekat diutamakan)
b.
Nilai
tertinggi sesuai urutan mata pelajaran : Matematika, IPA, Bahasa Indonesia
c.
Usia
siswa (yang lebih tua diutamakan)
4.
Prestasi
Akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan. Penghargaan
terhadap prestasi akademik dan non akademik diatur sbb:
No.
|
Tingkat
Kejuaraan
|
Prestasi dan
Bentuk Penghargaan
|
||
Juara I
|
Juara II
|
Juara III
|
||
1.
|
Nasional
|
Bebas Memilih
|
Bebas Memilih
|
Bebas Memilih
|
2.
|
Provinsi
|
Bebas Memilih
|
Bebas Memilih
|
Bebas Memilih
|
3.
|
Kabupaten
|
4*
|
3*
|
2*
|
4.
|
Kecamatan
|
1*
|
0,75*
|
0,5*
|
*) Tambahan Nilai
Penjelasan :
Prestasi di kejuaraan tingkat internasional dihargai sama dengan juara I
Nasional. Tambahan bonus nilai hanya diambil dari prestasi yang tertinggi dan
prestasi yang diperoleh, bukan jumlah seluruh prestasi.
Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diraih 5 (lima) tahun terakhir (
2008 s.d. 2013)
Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau lembaga yang berkompeten di
bidang pendidikan. Piagam penghargaan dilegalisir oleh instansi yang
relevan/terkait dansecara berjenjang ( misalnya Dinas Pendidikan Provinsi,
Disdikpora Kabupaten, UPT Disdikpora Kecamatan )
Untuk kejuaraan yang bersifat beregu, maka masing-masing anggota regu
mendapatkan tambahan nilai sesuai ketentuan berikut :
Tingkat
Kejuaraan Lomba Beregu
|
Tambahan Nilai
|
Tingkat Kecamatan
|
|
Juara I
|
0,75
|
Juara II
|
0,50
|
Juara III
|
0,25
|
Tingkat Kabupaten
|
|
Juara I
|
2,0
|
Juara II
|
1,5
|
Juara III
|
1,0
|
Tingkat Provinsi
|
|
Juara I
|
4,0
|
Juara II
|
3,0
|
Juara III
|
2,5
|
5.
Seleksi
calon peserta didik SMP Luar Biasa diatur secara khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar